Fenomena PPh 21 Kurang Bayar di akhir tahun Jasa Pajak bagi karyawan paling sering disebabkan oleh tiga hal: skema pemotongan TER (Tarif Efektif Rata-rata) bulanan yang tidak align dengan tarif Pasal 17 setahun, adanya bonus/thr/lemburan besar di pertengahan tahun, atau karyawan yang pindah kerja/punya dua sumber penghasilan.
Berikut adalah strategi praktis dan teknis dalam menyusun serta mengelola pemotongan Bukti Potong PPh 21 (Form 1721-A1 / e-Bupot) agar tidak menimbulkan kurang bayar yang mengejutkan di akhir tahun:
1. Pahami Proyeksi Imbas Penerapan TER (PMK 168/2023)
Mulai tahun 2024, pemotongan PPh 21 Januari–November menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) (Kategori A, B, atau C) berdasarkan penghasilan bruto bulanan.
-
Risiko TER: TER tips menghemat pph secara pas di bulan berjalan berdasarkan tabel. Namun, saat bonus/THR cair di satu bulan, penghasilan bruto bulan tersebut melonjak, memicu TER masuk ke bracket persentase yang sangat tinggi.
-
Solusi Strategis: Lakukan proyeksi simulasi PPh 21 tahunan (Pasal 17) sejak awal tahun untuk setiap karyawan. Bandingkan estimasi total akumulasi pemotongan TER (Jan–Nov) dengan estimasi PPh 21 Pasal 17 setahun agar HRD/Payroll bisa mengantisipasi selisih di bulan Desember.
2. Strategi Penanganan Karyawan Pindah Kerja (Penerima Penghasilan Multi-Pemberi Kerja)
Karyawan yang masuk pertengahan tahun hampir dipastikan mengalami Kurang Bayar signifikan saat lapor SPT Tahunan jika Bukti Potong dari perusahaan lama tidak dikonsolidasikan.
| Kondisi Karyawan | Penyebab Utama Kurang Bayar | Strategi Pencegahan pada e-Bupot |
| Karyawan Baru Masuk Pertengahan Tahun | Perusahaan baru menghitung PPh 21 setahun seolah-olah karyawan hanya bekerja di perusahaan baru, sehingga PTKP dan Biaya Jabatan dihitung ganda. | Wajibkan meminta Form 1721-A1 dari perusahaan lama. Input data penghasilan neto dari perusahaan lama ke dalam sistem payroll perusahaan baru agar perhitungan PPh 21 akumulatif dari bulan pertama. |
| Karyawan Resign di Pertengahan Tahun | Pemotongan bulanan TER mungkin melebihi PPh Pasal 17 proporsional masa kerja. | Segera terbitkan 1721-A1 Final Masa Resign dan lakukan perhitungan ulang PPh Pasal 17 proporsional agar selisihnya (overwithholding) diselesaikan/dikembalikan saat resign. |
3. Sinkronisasi Data PTKP & Tanggungan Karyawan per 1 Januari
Perubahan status PTKP di pertengahan tahun (misal: menikah di bulan Juni) tidak berlaku untuk perhitungan PPh 21 tahun berjalan.
-
Strategi: Kunci (lock) data PTKP seluruh karyawan per 1 Januari. Jika status PTKP di sistem payroll berbeda dengan kondisi 1 Januari, PPh 21 bulanan akan salah hitung dan berujung kurang bayar di Form 1721-A1 Desember.
4. Pengelolaan Komponen Penghasilan Tidak Teratur (Bonus, THR, Tantiem)
┌──────────────────────────────────────────────┐
│ PROSES PERHITUNGAN PPH 21 ATAS BONUS │
└──────────────────────┬───────────────────────┘
│
┌───────────────────────────────────────────────┴───────────────────────────────────────────────┐
▼ ▼
[ PEMOTONGAN BULANAN (TER) ] [ REKONSILIASI DESEMBER (PASAL 17) ]
• Bonus/THR digabung ke Bruto bulan berjalan. • Hitung ulang Total Penghasilan Bruto Setahun.
• Dipotong menggunakan Tarif TER sesuai Kategori. • Kurangi Biaya Jabatan & BPJS Pengurang.
• Sering menyebabkan lonjakan bracket TER bulanan. • Hitung PPh Pasal 17, kurangi total TER Jan-Nov.
-
Mitigasi: Jika perusahaan memberikan bonus besar di akhir tahun (November/Desember), pastikan potongan PPh 21 di bulan Desember mencukupi untuk menutup total terutang setahun. Jangan sampai pembayaran bonus dilakukan net tanpa memperhitungkan kenaikan layer PPh Pasal 17 (misal dari layer 15% naik ke 25%).